PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pengganti IMB sejak PP 16/2021. Wajib untuk semua bangunan baru, perubahan, atau perluasan. Tarif retribusi per m² varies per pemerintah kota.
Apa itu PBG & bedanya dengan IMB
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah istilah baru sejak PP 16/2021. Fungsi sama dengan IMB lama: izin resmi untuk mendirikan/mengubah bangunan. Beda utama: lebih fokus ke kesesuaian teknis dengan SNI & aturan tata ruang, bukan sekadar administratif.
Komponen biaya PBG
- Retribusi PBG — biaya resmi ke pemerintah, varies per kota (Rp 4.000-20.000/m² untuk rumah tinggal)
- Konsultan gambar — gambar arsitektur, struktur, MEP (Rp 1-3 juta untuk rumah tinggal)
- SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) — kalau diperlukan, untuk transaksi jual beli
Tahapan urus PBG
- Konsultasikan dengan dinas tata ruang kota — cek peta KDB/KLB/KDH lokasi
- Hire arsitek/konsultan untuk gambar lengkap
- Daftar via OSS (oss.go.id) atau dinas tata ruang setempat
- Upload dokumen: KTP, sertifikat tanah, gambar 3D, perhitungan struktur
- Bayar retribusi (e-billing)
- Tunggu evaluasi 14-28 hari kerja
- PBG terbit — boleh mulai konstruksi
PBG per kota
- Jakarta
- Tangerang
- Depok
- Bekasi
- Bogor
- Bandung
- Cimahi
- Cirebon
- Sukabumi
- Tasikmalaya
- Semarang
- Surakarta (Solo)
- Yogyakarta
- Magelang
- Purwokerto
- Surabaya
52 kota tersedia. Tarif retribusi varies per kota.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
▾Apa itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP 16/2021. Wajib untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan. Diurus di OSS atau dinas terkait sebelum konstruksi mulai.
▾Berapa biaya PBG rumah tinggal?
Tarif retribusi varies per kota. Kisaran umum: rumah tinggal 1 lantai Rp 4.000-15.000 per m², 2 lantai Rp 6.000-20.000/m². Untuk rumah type 36, total ~Rp 200K-700K. Tambahkan biaya konsultan untuk gambar (~Rp 1-3 juta).
▾Bagaimana cara urus PBG?
(1) Siapkan dokumen: identitas, sertifikat tanah, gambar arsitektur+struktur+MEP, (2) Daftar online via OSS atau dinas tata ruang, (3) Bayar retribusi, (4) Tunggu evaluasi 14-28 hari kerja, (5) PBG terbit, mulai konstruksi.
▾Apa risiko bangun tanpa PBG?
(1) Tidak bisa dapat SLF setelah selesai = bangunan ilegal, (2) Tidak bisa jual rumah ke pembeli yang ajukan KPR (bank wajib SLF), (3) Sanksi denda + perintah bongkar dari Pemda. Tidak rekomendasi.