HitungBangunan

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pengganti IMB sejak PP 16/2021. Wajib untuk semua bangunan baru, perubahan, atau perluasan. Tarif retribusi per m² varies per pemerintah kota.

Apa itu PBG & bedanya dengan IMB

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah istilah baru sejak PP 16/2021. Fungsi sama dengan IMB lama: izin resmi untuk mendirikan/mengubah bangunan. Beda utama: lebih fokus ke kesesuaian teknis dengan SNI & aturan tata ruang, bukan sekadar administratif.

Komponen biaya PBG

  1. Retribusi PBG — biaya resmi ke pemerintah, varies per kota (Rp 4.000-20.000/m² untuk rumah tinggal)
  2. Konsultan gambar — gambar arsitektur, struktur, MEP (Rp 1-3 juta untuk rumah tinggal)
  3. SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) — kalau diperlukan, untuk transaksi jual beli

Tahapan urus PBG

  1. Konsultasikan dengan dinas tata ruang kota — cek peta KDB/KLB/KDH lokasi
  2. Hire arsitek/konsultan untuk gambar lengkap
  3. Daftar via OSS (oss.go.id) atau dinas tata ruang setempat
  4. Upload dokumen: KTP, sertifikat tanah, gambar 3D, perhitungan struktur
  5. Bayar retribusi (e-billing)
  6. Tunggu evaluasi 14-28 hari kerja
  7. PBG terbit — boleh mulai konstruksi

PBG per kota

52 kota tersedia. Tarif retribusi varies per kota.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP 16/2021. Wajib untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan. Diurus di OSS atau dinas terkait sebelum konstruksi mulai.
Berapa biaya PBG rumah tinggal?
Tarif retribusi varies per kota. Kisaran umum: rumah tinggal 1 lantai Rp 4.000-15.000 per m², 2 lantai Rp 6.000-20.000/m². Untuk rumah type 36, total ~Rp 200K-700K. Tambahkan biaya konsultan untuk gambar (~Rp 1-3 juta).
Bagaimana cara urus PBG?
(1) Siapkan dokumen: identitas, sertifikat tanah, gambar arsitektur+struktur+MEP, (2) Daftar online via OSS atau dinas tata ruang, (3) Bayar retribusi, (4) Tunggu evaluasi 14-28 hari kerja, (5) PBG terbit, mulai konstruksi.
Apa risiko bangun tanpa PBG?
(1) Tidak bisa dapat SLF setelah selesai = bangunan ilegal, (2) Tidak bisa jual rumah ke pembeli yang ajukan KPR (bank wajib SLF), (3) Sanksi denda + perintah bongkar dari Pemda. Tidak rekomendasi.