BPHTB di Palangkaraya
Estimasi pajak BPHTB di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. NPOPTKP Rp 80.000.000, tarif 5%.
NPOPTKP Palangkaraya
Rp 80.000.000
Tarif BPHTB: 5% dari (Nilai Transaksi - NPOPTKP)
Estimasi BPHTB per skenario harga
| Skenario | Nilai Transaksi | BPHTB (Palangkaraya) |
|---|---|---|
| Rumah type 21 | Rp 200.000.000 | Rp 6.000.000 |
| Rumah type 36 | Rp 400.000.000 | Rp 16.000.000 |
| Rumah type 45 | Rp 600.000.000 | Rp 26.000.000 |
| Rumah type 60 | Rp 800.000.000 | Rp 36.000.000 |
| Rumah type 100 | Rp 1.500.000.000 | Rp 71.000.000 |
| Rumah mewah | Rp 3.000.000.000 | Rp 146.000.000 |
Pertanyaan yang sering ditanyakan
▾Berapa BPHTB di Palangkaraya?
Tarif standar 5% dari (Nilai Transaksi - NPOPTKP). NPOPTKP Palangkaraya (Kalimantan Tengah): Rp 80.000.000. Contoh rumah Rp 400 juta: BPHTB = (400jt - 80jt) × 5% = Rp 16.000.000.
▾Apakah NPOPTKP Palangkaraya sama dengan kota lain?
Tidak — NPOPTKP varies per Perda. Palangkaraya Rp 80.000.000, sementara kota lain bisa berbeda. Cek Perda terbaru Kalimantan Tengah untuk update.
▾Kapan BPHTB harus dibayar di Palangkaraya?
Sebelum AJB ditandatangani di notaris Palangkaraya. Pembayaran via Bank yang ditunjuk Pemda atau via aplikasi e-BPHTB Kalimantan Tengah. Tanpa SSPD lunas, AJB tidak bisa diproses.