BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan)
Pajak yang dibayar saat membeli rumah/tanah. Tarif standar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP per pemerintah daerah.
Rumus BPHTB
BPHTB = (Nilai Transaksi - NPOPTKP) × 5%
Pakai "Nilai Transaksi" atau "NJOP", mana yang lebih tinggi. NPOPTKP varies per pemerintah daerah (umumnya Rp 60-80 juta untuk pembelian biasa).
Contoh perhitungan
| Kasus | Nilai Transaksi | NPOPTKP | BPHTB |
|---|---|---|---|
| Rumah type 36 di Jakarta | Rp 400 juta | Rp 80 juta | (400-80) × 5% = Rp 16 juta |
| Rumah type 60 di Bandung | Rp 800 juta | Rp 80 juta | (800-80) × 5% = Rp 36 juta |
| Tanah 200 m² di Surabaya | Rp 1 milyar | Rp 80 juta | (1000-80) × 5% = Rp 46 juta |
| Waris dari ortu | Rp 500 juta | Rp 300 juta | (500-300) × 5% = Rp 10 juta |
BPHTB per kota
- Jakarta
- Tangerang
- Depok
- Bekasi
- Bogor
- Bandung
- Cimahi
- Cirebon
- Sukabumi
- Tasikmalaya
- Semarang
- Surakarta (Solo)
- Yogyakarta
- Magelang
- Purwokerto
- Surabaya
52 kota tersedia. Lihat Jakarta untuk contoh detail.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
▾Apa itu BPHTB?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — pajak yang dibayar saat membeli, mendapat hibah, atau mewarisi properti. Standar tarif 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
▾Berapa NPOPTKP per kota?
Sesuai UU 1/2022, NPOPTKP minimal Rp 80 juta untuk pembelian biasa, Rp 300 juta untuk waris/hibah dari keluarga inti. Pemda boleh tetapkan lebih tinggi (mis. DKI Jakarta Rp 80 juta, Jawa Barat Rp 60 juta).
▾Cara hitung BPHTB?
BPHTB = (Nilai Transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi - NPOPTKP) × 5%. Contoh: beli rumah Rp 500 juta di Jakarta dengan NPOPTKP Rp 80 juta → BPHTB = (500-80) × 5% = Rp 21 juta.
▾Kapan BPHTB harus dibayar?
Sebelum AJB (Akta Jual Beli) ditandatangani di notaris. Bukti pembayaran (SSPD) wajib dilampirkan ke notaris saat akta. Tanpa BPHTB lunas, AJB tidak bisa diproses.