HitungBangunan

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan)

Pajak yang dibayar saat membeli rumah/tanah. Tarif standar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP per pemerintah daerah.

Rumus BPHTB

BPHTB = (Nilai Transaksi - NPOPTKP) × 5%

Pakai "Nilai Transaksi" atau "NJOP", mana yang lebih tinggi. NPOPTKP varies per pemerintah daerah (umumnya Rp 60-80 juta untuk pembelian biasa).

Contoh perhitungan

KasusNilai TransaksiNPOPTKPBPHTB
Rumah type 36 di JakartaRp 400 jutaRp 80 juta(400-80) × 5% = Rp 16 juta
Rumah type 60 di BandungRp 800 jutaRp 80 juta(800-80) × 5% = Rp 36 juta
Tanah 200 m² di SurabayaRp 1 milyarRp 80 juta(1000-80) × 5% = Rp 46 juta
Waris dari ortuRp 500 jutaRp 300 juta(500-300) × 5% = Rp 10 juta

BPHTB per kota

52 kota tersedia. Lihat Jakarta untuk contoh detail.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu BPHTB?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — pajak yang dibayar saat membeli, mendapat hibah, atau mewarisi properti. Standar tarif 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Berapa NPOPTKP per kota?
Sesuai UU 1/2022, NPOPTKP minimal Rp 80 juta untuk pembelian biasa, Rp 300 juta untuk waris/hibah dari keluarga inti. Pemda boleh tetapkan lebih tinggi (mis. DKI Jakarta Rp 80 juta, Jawa Barat Rp 60 juta).
Cara hitung BPHTB?
BPHTB = (Nilai Transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi - NPOPTKP) × 5%. Contoh: beli rumah Rp 500 juta di Jakarta dengan NPOPTKP Rp 80 juta → BPHTB = (500-80) × 5% = Rp 21 juta.
Kapan BPHTB harus dibayar?
Sebelum AJB (Akta Jual Beli) ditandatangani di notaris. Bukti pembayaran (SSPD) wajib dilampirkan ke notaris saat akta. Tanpa BPHTB lunas, AJB tidak bisa diproses.